FAKTABANDUNG.ID – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana harus tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.
Prinsip kehati-hatian ditekankan agar beleid ini tidak menjadi alat represif yang mengabaikan prosedur hukum yang benar.
Pentingnya Dasar Tindak Pidana yang Jelas
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/4/2026), Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menekankan bahwa perampasan aset harus didahului oleh bukti adanya tindak pidana asal.
Ia menampik kekhawatiran bahwa negara bisa menyita harta seseorang hanya berdasarkan kecurigaan subjektif.
“Jadi untuk melaksanakan, nanti bila disahkan RUU Perampasan Aset itu, ada hal-hal yang tetap harus dipedomani yaitu hak-hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar, yaitu semua tindakan harus berdasarkan hukum,” ujar Rikwanto.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme perampasan tidak bisa dilakukan semena-mena meskipun seseorang terlihat memiliki kekayaan yang melonjak drastis.
“Selalu begitu bicaranya, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana. Jadi ada tindak pidana, ada tindak pidana asal,” jelasnya.
Rikwanto menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh didorong oleh sentimen emosional.
“Jangan sampai hukum itu emosi, kalap, ‘wah ini mesti dirampas, ini karena patut diduga, patut diduga terus’. Ya tentang hal itu harus ada kaitannya dengan tindak pidana yang dimaksud atau tindak pidana awal,” ujarnya.
Perlindungan Pihak Ketiga dan Prosedur Hukum
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengingatkan agar setiap proses tetap menghormati hak pihak ketiga, termasuk ahli waris.
Hal ini merupakan bagian dari prinsip due process of law yang harus dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penegakan hukum.
“Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya ‘wow’ gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya,” tegas Rikwanto.
Tantangan Pengelolaan Aset Sitaan
Selain masalah hukum, Komisi III juga menyoroti aspek operasional pasca-penyitaan.
Rikwanto memaparkan bahwa aset hasil kejahatan seringkali berbentuk bisnis aktif seperti perkebunan atau pertambangan yang memerlukan keahlian khusus dalam pengelolaannya agar nilainya tidak merosot.
“Apakah itu include Kejaksaan, apakah mungkin ada usulan di luar Kejaksaan? Kita enggak tahu juga dalam prosesnya nanti karena perlu keahlian,” katanya.
Kekhawatiran utama adalah terjadinya penyusutan nilai aset negara akibat tata kelola yang buruk selama proses hukum berjalan.
“Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya 100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal 1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik. Ini juga perlu pendalaman lagi tentang mengelola aset yang dirampas,” pungkasnya.














