Daerah  

Pajak Kendaraan Listrik Mulai Diberlakukan di Jabar, Dedi Mulyadi: Mobil Listrik Pakai Jalan yang Sama

/dok. Ist

FAKTABANDUNG.ID – Era pembebasan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan di Jawa Barat resmi berakhir seiring dengan dukungan Pemerintah Provinsi terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi yang berlaku sejak 1 April 2026 tersebut menetapkan bahwa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini menjadi obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kontribusi untuk Infrastruktur Jalan

Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Dedi Mulyadi, menilai pengenaan pajak bagi pengguna kendaraan listrik adalah langkah yang rasional demi keberlangsungan pembangunan infrastruktur.

“Harapan saya, pajaknya tetap menjadi kontribusi bagi daerah. Bagaimanapun, mobil dan motor listrik tetap menggunakan fasilitas jalan yang sama,” ujar Dedi saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Senin (20/4/2026).

Dedi menekankan bahwa ketergantungan Jawa Barat terhadap sektor pajak kendaraan masih sangat tinggi. Tanpa pendapatan dari sektor ini, pemerintah daerah akan kesulitan mendanai perbaikan jalan, terutama jika dana bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan.

“Kalau pendapatan pajak kendaraannya hilang, lalu ditambah dana bagi hasil yang tertunda, lantas kita mau membangun pakai apa?” tuturnya.

Penyederhanaan Syarat Administrasi

Meski insentif pajak mulai dikurangi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan kompensasi melalui inovasi kemudahan administrasi.

Sejak 6 April 2026, telah terbit Surat Edaran (SE) yang mengizinkan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses balik nama dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Inovasi dari Jawa Barat ini bahkan kini sedang diproyeksikan untuk diadopsi menjadi kebijakan nasional oleh pemerintah pusat.

“Kami optimistis, dengan layanan infrastruktur yang membaik dan kemudahan administrasi seperti bayar pajak tanpa KTP pemilik lama, kesadaran masyarakat akan terus meningkat,” pungkas Dedi.

Dengan regulasi baru ini, pemilik kendaraan listrik di Jawa Barat kini memiliki kewajiban pajak yang serupa dengan pengguna kendaraan konvensional, namun didukung dengan sistem pembayaran yang jauh lebih ringkas dan mudah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *