Hukum  

Untuk Kepastian Hukum, Ratusan Petani Cigombong Dukung BPN Ukur Lahan PT BSS

Ratusan petani Desa Cigombong, Kabupaten Bogor, dukung Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur lahan PT BSS/Dok. Ist.

FAKTANBANDUNG.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menanggapi pernyataan Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) yang menolak klaim PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) atas lahan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong.

Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo BPI KPNPA RI, Ahmad Fauzi mengatakan narasi yang disampaikan AMBS tidak mencerminkan keseluruhan aspirasi masyarakat di lokasi.

“Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Salak Jaya justru menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya di Bogor pada Rabu, 15 Juli 2026.

“Kami menghormati hak setiap pihak menyampaikan pendapat. Namun jangan sampai opini yang berkembang seolah-olah seluruh masyarakat menolak proses yang sedang dilakukan. Faktanya, ada kelompok masyarakat yang secara terbuka mendeklarasikan dukungan terhadap pengukuran lahan oleh BPN sebagai langkah memperoleh kepastian hukum,” sambung Ahmad Fauzi.

Menurut Fauzi, pengukuran yang dilakukan BPN merupakan tahapan administrasi pertanahan dan tidak serta-merta menentukan siapa pihak yang paling berhak atas objek tanah tersebut.

“Pengukuran bukan berarti langsung menghilangkan hak seseorang ataupun memenangkan salah satu pihak. Justru proses itu penting agar data pertanahan menjadi jelas dan menjadi dasar apabila ada penyelesaian hukum berikutnya,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak memberikan tekanan kepada petugas BPN.

“Biarkan BPN bekerja secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum. Jangan ada upaya membangun opini yang dapat menghambat proses administrasi negara,” katanya.

Petani Desa Cigombong, Kabupaten Bogor membubuhkan tanda tangan sebagai bukti dukungan mereka terhadap pengukuran lahan PT BSS/Dok. Ist.

Fauzi menambahkan, apabila ada pihak yang keberatan terhadap status maupun dasar hukum suatu bidang tanah, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Negara sudah menyediakan jalur hukum. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya masing-masing. Karena itu jangan menggiring masyarakat dengan klaim-klaim yang belum diputuskan secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kelompok Tani Salak Jaya, Bunyamin, yang membacakan deklarasi warga mengatakan dukungan terhadap pengukuran lahan muncul dari keinginan masyarakat agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun segera memperoleh kepastian.

“Kami mendukung penuh BPN melakukan pengukuran lahan karena kami ingin ada kepastian hukum. Selama ini kami hanya ingin bisa tetap menggarap lahan dengan tenang dan tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” ujar Bunyamin.

Ia mengatakan masyarakat tidak menolak proses penertiban administrasi pertanahan, selama hak masyarakat sebagai penggarap tetap diperhatikan.

“Harapan kami sederhana. Setelah ada pengukuran, pemerintah, BPN, dan PT BSS dapat memberikan kepastian sehingga petani tetap bisa menggarap lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga kami,” katanya.

Fauzi berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum.

“Penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ucapnya.

Diketahui, dalam deklarasi tersebut, warga juga meminta PT BSS tetap memberikan kesempatan kepada petani untuk menggarap lahan, serta meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor mengawal proses tersebut hingga memberikan kepastian bagi masyarakat.

Usai deklarasi, ratusan warga membentangkan spanduk dukungan terhadap percepatan pengukuran lahan oleh BPN dan membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan bersama terhadap penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.[zul]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *