FAKTABANDNG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial M (52) diamankan petugas beserta ratusan liter bahan bakar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Hartono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembelian BBM menggunakan wadah yang tidak lazim di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Berbekal informasi tersebut, anggota kami dari Unit Tipidter melakukan penyelidikan di sekitar SPBU wilayah Tegalbuleud. Kemudian ditemukan seorang laki-laki yang melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan galon bekas air mineral dan jerigen,” ujar Hartono, Kamis (9/4/2026).
Ratusan Liter Disita dari Mobil Pribadi
Dalam pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan pelaku menyimpan ratusan liter Pertalite di dalam kendaraan pribadinya.
Sebanyak 272 liter BBM tersebut dikemas dalam puluhan galon bekas dan jerigen.
Karena pelaku tidak dapat membuktikan legalitas dari aktivitas pembelian dalam jumlah besar tersebut, polisi langsung membawanya untuk diproses lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi di lapangan, yang bersangkutan mengaku telah membeli BBM jenis pertalite sebanyak 272 liter. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Sukabumi,” kata Hartono.
Selain menyita ratusan liter Pertalite, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Agya yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM tersebut, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ancaman Hukuman dan Komitmen Kepolisian
Atas perbuatannya, M kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Hartono menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat memicu kelangkaan di masyarakat.
“Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara,” tutup Hartono.















