Hukum  

Bapera Tegaskan Kabar Pengeroyokan di Polda Metro Jaya Hoaks, Sebut Ketum Fahd El Fouz Tak Terlibat

/Dok. FN

FAKTABANDUNG.ID  – Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (Bapera), Henry Indraguna, memberikan klarifikasi tegas terkait kabar dugaan pengeroyokan yang disebut terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya pada Rabu (25/3/2026).

Henry menyatakan bahwa informasi yang menyeret nama pimpinan pusat Bapera tersebut adalah murni hoaks dan tidak berpijak pada fakta di lapangan.

Bantahan Keterlibatan Ketum Bapera

Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (29/3/2026), Henry menegaskan bahwa Ketua Umum Bapera, Fahd El Fouz A Rafiq, sama sekali tidak terlibat dalam insiden tersebut.

“Dalam peristiwa yang dimaksud tidak terdapat pengeroyokan, tidak terjadi penganiayaan, serta tidak ada keterlibatan Ketua Umum kami, Fahd El Fouz A Rafiq dalam bentuk apa pun,” kata Henry.

Ia juga mengklarifikasi status pihak-pihak yang dituduhkan sebagai ‘preman bayaran’. Henry memastikan kelompok tersebut tidak memiliki kaitan organisatoris maupun personal dengan Bapera.

“Keberadaan mereka di lokasi kejadian bukan atas dasar perintah atau dibawa oleh Fahd El Fouz A Rafiq. Diduga mereka berada di sana terkait persoalan lain yang bersifat personal dengan pihak berbeda,” ujarnya.

Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Fahd dan Ranny

Alih-alih melakukan pengeroyokan, Henry mengungkapkan fakta sebaliknya.

Berdasarkan pengakuan Fahd dan Ranny, justru merekalah yang menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan di lokasi kejadian. Keduanya disebut menerima penghinaan serta pelecehan verbal dari oknum tertentu.

Henry juga meluruskan informasi mengenai kepemilikan ajudan oleh Fahd yang santer diberitakan, dengan menyatakan hal tersebut tidak benar.

Peringatan Langkah Hukum

Menanggapi masifnya penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan, pihak Bapera mendesak seluruh pihak, baik akun digital maupun individu, untuk segera melakukan klarifikasi terbuka.

Henry menegaskan pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum jika fitnah tersebut terus berlanjut.

“Kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa luas informasi beredar, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan,” tutup Henry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *