FAKTABANDUNG.ID – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial IRV yang nekat menyamar sebagai pejabat tinggi Kejaksaan RI.
Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/3/2026), setelah aksi penipuannya terbongkar.
IRV diketahui tidak hanya mengaku sebagai pegawai biasa, namun menyaru dengan jabatan mentereng, mulai dari Direktur Penyidikan pada Kejati DKI Jakarta hingga Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Terdeteksi Lewat Teknologi Intelijen
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa petugas menggunakan perangkat canggih untuk melacak keberadaan jaksa gadungan tersebut.
“Bahwa Tim berhasil menemukan pejabat gadungan tersebut di tempat tinggalnya setelah dipantau posisinya, antara lain dengan menggunakan teknologi penginderaan intelijen,” ucap Nur Sricahyawijaya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat, Pakaian Bidang Unit Tertentu (PBUT) Bidang Pidsus, hingga kartu identitas (ID Card) Kejaksaan palsu.
Modus Janji Menikah dan Foto Pre-wedding
Aksi tipu daya IRV ternyata memakan korban seorang perempuan. Bermula pada April 2025, pelaku berkenalan dengan korban dan menjanjikan akan menikahinya.
Untuk meyakinkan korbannya, IRV bahkan melakukan sesi foto pre-wedding dengan mengenakan seragam kejaksaan lengkap dengan atribut pangkat tinggi.
Namun, sandiwara tersebut mulai retak saat korban merasa ada kejanggalan pada gerak-gerik IRV. Korban kemudian berinisiatif mendatangi Kejaksaan Agung untuk melakukan verifikasi.
“Korban menyadari ada kejanggalan, lalu datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tentang status orang tersebut. Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI,” tambah Nur Sricahyawijaya.
Diserahkan ke Polres Depok
Setelah berhasil diamankan oleh tim internal Kejaksaan, IRV langsung digelandang untuk diproses secara pidana atas dugaan penipuan dan pemalsuan identitas.
“Selanjutnya, tim pam SDO membawa dan menyerahkan IRV untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor Depok,” jelasnya.
Menanggapi fenomena ini, Kejati Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pejabat negara.
Pihak kejaksaan meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi serupa.
“Dan diharapkan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Message (DM) ke akun resmi media sosial dan Nomor Hotline Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” pungkasnya.















