FAKTABANDUNG.ID – Polsek Gunung Putri membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkamuflase di balik kios konter pulsa di Jalan Raya Ciangsana, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (14/3/2026) tersebut, seorang pria berinisial FR (27) berhasil diamankan.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas di kios tersebut.
“Awalnya piket Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual obat-obatan seperti tramadol, heximer, dan trihex secara ilegal yang berkedok konter pulsa,” kata Aulia saat dihubungi, Sabtu (14/3/2026).
Tertangkap Tangan Saat Melayani Pembeli
Merespons laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Gunung Putri langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 10.30 WIB.
Polisi menemukan FR tak bisa berkutik karena kedapatan tengah melayani transaksi obat-obatan keras tanpa izin edar.
Dari hasil penggeledahan di dalam kios, petugas menemukan ratusan butir obat terlarang yang disimpan pelaku, antara lain:
- 205 butir obat jenis exymer.
- 45 butir tramadol.
- 5 butir trihex.
- 6 butir alprazolam.
- 4 butir atarax.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme GT Neo 3 serta uang tunai senilai Rp1.260.000 yang diduga sebagai uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Penyelidikan Jaringan Peredaran
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam. Polisi tengah memetakan asal-usul pasokan obat keras tersebut untuk memutus rantai peredarannya.
“FR beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Gunung Putri untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Aulia.
Pihak kepolisian pun memberikan apresiasi kepada warga Ciangsana yang berani melapor.
Kompol Aulia mengimbau agar masyarakat tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.













