FAKTABANDUNG.ID – Kasus penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania, anak dari penyanyi Nia Daniaty, kini memasuki babak akhir yang krusial.
Setelah bertahun-tahun menghindar, pihak pengadilan akhirnya mengambil tindakan tegas berupa penyitaan aset untuk memenuhi kewajiban ganti rugi miliaran rupiah, dilansir pada 5 Maret 2026.
Ketidakhadiran Olivia dalam berbagai panggilan sidang membuat pihak berwenang tidak lagi memberikan toleransi. Juru sita diperintahkan untuk langsung memblokir rekening dan mengamankan aset-aset milik termohon sebelum masa libur panjang.
Langkah ini diambil guna memastikan hak para korban yang telah lama menderita secara finansial dan mental.
Putusan perdata mewajibkan Olivia dan pihak terkait membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar. Bagi 179 korban, eksekusi ini adalah harapan terakhir setelah mereka terjebak utang bank akibat iming-iming jabatan yang fiktif.
Meski Olivia telah selesai menjalani hukuman penjara, kewajiban finansialnya tetap harus dituntaskan secara hukum.















