Daerah  

Jalan Rusak Berujung Gugatan Rp100 Miliar bagi Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten

Seorang pengemudi ojek melayangkan gugatan perdata sebesar Rp100 miliar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Langkah hukum ini diambil menyusul insiden kecelakaan maut yang diduga kuat disebabkan oleh kondisi jalan rusak dan berlubang di wilayah tersebut, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (Dok. faktanasional.net)

FAKTABANDUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten resmi digugat secara perdata oleh seorang warga terkait dugaan kelalaian atas kondisi jalan rusak di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 24 Februari 2026.

Juru Bicara PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diregister dan akan segera memasuki tahapan pemanggilan para pihak untuk sidang perdana.

“Benar, hari ini sudah diregister,” kata Iskandar saat dikonfirmasi awak media, dikutip redaksi, Sabtu (28/2/2026).

Dalam gugatan itu, terdapat empat pihak yang menjadi tergugat, yakni Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.

Kronologi Kecelakaan

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum Al Amin Maksum (40), seorang tukang ojek pangkalan asal Kampung Pasir Buntut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Pandeglang.

Ia merupakan pengemudi dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia.

Menurut penuturannya, insiden terjadi saat ia menjemput penumpang yang telah menjadi pelanggan tetapnya selama hampir lima tahun.

Ketika berusaha menghindari lubang di jalan, sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan korban terpental. Sebuah kendaraan roda empat yang berada di belakang turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Saya menghindari lubang, lalu jatuh. Anak yang saya bonceng terjatuh. Di belakang ada mobil,” ujarnya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia. Al Amin sendiri mengalami luka serius dan harus mendapatkan sekitar 20 jahitan.

Pasca kejadian, Al Amin menjalani pemeriksaan oleh kepolisian sebanyak tiga kali. Ia mengaku terkejut saat menerima surat pemberitahuan yang menyebut dirinya sebagai tersangka.

Al Amin mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga korban melalui perwakilan keluarganya. Namun, menurut dia, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Sementara itu, Polda Banten pada 23 Februari 2026 menyatakan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Al Amin menyebut gugatan perdata dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penanganan perkara serta dugaan bahwa kondisi jalan berlubang menjadi faktor utama penyebab kecelakaan.

Menunggu Sidang Perdana

PN Pandeglang kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang pertama. Dalam perkara perdata, para tergugat memiliki hak menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah atas infrastruktur jalan serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *