KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Pemerasan TKA ke Mantan Staf Khusus Menaker

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, tempat pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait tenaga kerja asing (TKA) oleh pejabat Kemenaker. (Dok. Ist)

NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengalir ke sejumlah mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, Staf Khusus di era Menteri Hanif Dhakiri, Selasa (17/6). Luqman juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu malam (18/6).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Luqman berhalangan hadir pada 10 Juni 2025 karena sakit.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa dua mantan Staf Khusus Menaker di era Menteri Ida Fauziyah, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (kini menjabat Bupati Buol). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang yang diduga hasil pemerasan terhadap agen TKA.

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan TKA ini telah berlangsung sejak tahun 2012. Namun, temuan signifikan baru mencuat pada periode 2019 hingga 2024, di mana KPK menemukan total dana yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar.

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni:

  1. Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker (2020–2023)

  2. Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024), lalu Dirjen Binapenta & PKK (2024–2025)

  3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019)

  4. Devi Anggraeni, Direktur PPTKA (2024–2025)

  5. Gatot Widiartono, pejabat di Ditjen Binapenta & PKK dan Direktorat PPTKA

  6. Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA (2019–2024)

  7. Jamal Shodiqin, staf Direktorat PPTKA (2019–2024)

  8. Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA (2019–2024)

Dari delapan tersangka tersebut, telah ada pengembalian uang sebesar Rp5,4 miliar ke KPK. Meskipun belum ada yang ditahan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Juni 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *