Dua Perwira Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (Ist)

NASIONAL – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua perwira polisi yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, membenarkan adanya sanksi berat berupa pemecatan terhadap dua anggotanya. “Iya, ada dua nama yang sudah PTDH,” ujar Kholid saat ditemui di Mataram, Rabu (28/5/2025).

Dua perwira tersebut berinisial IMY dan HC. Keduanya diketahui sedang berada di penginapan yang sama bersama almarhum Brigadir Nurhadi saat insiden terjadi. Meski demikian, Kholid tidak menjelaskan secara rinci alasan pemecatan atau pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua perwira tersebut.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil berdasarkan hasil sidang etik yang diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. “Sanksi PTDH itu sudah melalui mekanisme yang ada di internal Propam,” katanya.

Selain tindakan etik, kasus kematian Brigadir Nurhadi juga tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Proses penyidikan sedang berjalan untuk mengungkap penyebab kematian yang dinilai tidak wajar oleh pihak keluarga.

“Penyidik sudah melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi. Hasilnya sudah keluar dan saat ini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut oleh Krimum,” jelas Kholid.

Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di sebuah vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025. Pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian tersebut dan meminta polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *