NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara aplikasi pinjaman daring Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat yang mengaku menerima dana secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan pinjaman.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari masyarakat terkait kejadian ini.
“OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
Dalam responsnya, OJK meminta Rupiah Cepat untuk segera melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran serta memberikan laporan kepada OJK. Aplikasi pinjaman online tersebut juga diminta merespons keluhan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Kasus Dana Tiba-Tiba Masuk
Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna X (sebelumnya Twitter) mengungkap bahwa dirinya menerima dana pinjaman tanpa pernah mengajukan permohonan melalui aplikasi Rupiah Cepat.
Kejadian bermula saat ia dihubungi oleh nomor tak dikenal via WhatsApp, yang mengaku sebagai tim manajemen keuangan Rupiah Cepat. Penelepon meminta pengguna untuk memeriksa rekening karena sistem sedang mengalami gangguan.
Merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, pengguna berniat mengembalikan dana yang diterimanya. Namun, setelah melakukan transfer ke rekening yang diberikan oleh pihak tersebut, ia menyadari telah menjadi korban penipuan. Rekening tujuan bukanlah rekening resmi milik Rupiah Cepat.
Pengguna pun langsung menghubungi pihak resmi Rupiah Cepat untuk menyampaikan kejadian tersebut. Sayangnya, menurut pihak aplikasi, pengguna telah menandatangani dokumen elektronik sebagai bagian dari proses pinjaman dan diwajibkan membayar cicilan.
Klarifikasi dari Rupiah Cepat
Melalui akun X resminya, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan yang viral di media sosial tersebut. Perusahaan mengklaim tengah melakukan penyelidikan internal dan tidak menemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi.
“Kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional bagi semua pihak. Kami pastikan, setiap langkah kami dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum,” tulis pernyataan resmi Rupiah Cepat, Selasa (20/5/2025).
OJK Imbau Masyarakat Waspada
Menanggapi kejadian ini, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman online, serta menjaga kerahasiaan kata sandi maupun one-time password (OTP) perangkat agar tidak disalahgunakan.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan indikasi pelanggaran, OJK membuka layanan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).