Polri akan Evaluasi Penggunaan Senpi terkait Kasus Polisi Tembak Polisi

Ilustrasi Senpi

FAKTA GRUP – Penggunaan senjata api (senpi) akan dievaluasi polri bagi personelnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden penembakan kepada sesama anggota kepolisian.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho buntut penembakan yang dilakukan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil. Evaluasi nantinya akan dipimpin Irwasum Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Sandi dikutip pada Rabu 27 November 2024.

Selain soal penggunaan senjata api, Sandi juga mengungkapkan pemakaian bodycam oleh anggota pun akan turut dievaluasi. Dia memastikan Polri terbuka masukan dari masyarakat agar dapat lebih baik lagi ke depannya.

“Insyaallah, mohon doanya sehingga ke depan tidak akan lagi terjadi kejadian semacam ini. Mudah-mudahan polisi bisa lebih baik ke depan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.

Sidang kode etik terhadap Dadang berlangsung pada hari ini Selasa 26 November 2024 sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.

“Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *