FAKTA GRUP – Polda Metro Jaya akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum-oknum aparatur di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan dengan pengungkapan kasus perjudian online.
“Bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, Senin 25 November 2024.
Karyoto mengatakan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Dimana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Karyoto juga berterima kasih kepada anggota yang telah mengungkap kasus tersebut dan menjadi pembelajaran semua pihak, seluruh masyarakat Indonesia, dan kepada instansi yang terkait tentunya akan melakukan upaya-upaya maksimal untuk membuat judi online ini hilang.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan dalam kasus tersebut masih terdapat empat orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Total kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” pungkasnya.