Ringkus 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang Rp600 Juta

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra

FAKTA GRUP – Polisi menangkap tiga orang tersangka terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka yang diamankan berinisial B, BK, dan HF. Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta.

Baca Juga: Seorang Pemilik Situs Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Diringkus Polisi

“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu 16 November 2024.

Lebih lanjut Wira menjelaskan, hingga saat ini tiga orang yang baru ditangkap masih dilakukan pemeriksaan. Dia juga menyebut Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman aset para tersangka.

“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka,” terangnya.

Sebelumnya, Wira menuturkan bahwa peran dari ketiga tersangka yang baru ditangkap yakni sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, sama seperti tersangka HF yang ditangkap sebelumnya.

Baca Juga: Kemunculan Iklan Judi Online Pada Siaran Debat Pilgub Jabar Diusut Polisi

“Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *