FAKTA GRUP – Salah satu kader Partai Golkar, Adrianus Agal membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan penyebaran berita hoax yang menyebutkan adanya pembatalan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Laporan Polisi tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6955/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 November 2024 pukul 14.25 WIB.
Adri Agal mengatakan yang dilaporkan pihaknya yakni dugaan tindak pidana Undang-undang ITE dimana pada tanggal 12 November lalu perihal adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) membatalkan Munas Partai Golkar.
“Dimana fakta yang sebenarnya, Pengadilan TUN tidak pernah memutus perkara yang mereka bicarakan di dalam media online,” ujar Adri Agal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 15 November 2024.
“Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan, karena itu saya datang melapor di Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Kendati demikian, Adri Agal menyampaikan bahwa dalam laporannya itu terlapor masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian. Ia hanya menyebutkan laporannya itu ditujukan untuk individu oknum Pengacara.
“Sebenarnya sudah ada ya, tapi karena proses lidik, jadi saya tidak mau saya menyebutkan nama orang salah atau apapun semua, jadi saya serahkan semuanya ke pihak yang berwenang sekarang,” tuturnya.
“Tapi karena ini yang berbicara di media adalah oknum lawyer, jadi oknum lawyer inilah yang kita laporkan,” imbuhnya.
Adapun perihal yang dilaporkan itu berkaitan dengan isu adanya hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar, yang memang adanya gugatan terkait hasil Munas yang memutuskan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar dengan perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT terkait pengesahan perubahan AD/ART Partai Golkar masih dalam tahap pembacaan gugatan yang terjadwal pada Rabu 20 November 2024 mendatang.
“Pemberitaan bahwa hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar adalah pemberitaan bohong, tendensius dan tidak benar,” kata Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Muhammad Sattu Pali, Kamis 14 November 2024.
“Bagaimana mungkin sudah muncul putusan PTUN, kalau sidang pertamanya saja baru dimulai minggu depan tanggal 20 November 2024. Ini jelas pemberitaan bohong atau hoax,” tambahnya