KPK Panggil Tujuh Anggota DPRD Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

FAKTA GRUP – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 11 November 2024, memanggil tujuh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019—2024 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021—2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dengan menyebutkan nama-nama anggota DPRD yang dipanggil sebagai saksi, yakni AAA, AR, AHF, ARE, AS, AA, dan AH. Berdasarkan informasi yang beredar, anggota DPRD tersebut adalah Achmad Amir Alsichin, Adam Rusydi, Aditya Halidra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, serta Ahmad Athoillah.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak lain dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur, Hudiyono, serta sejumlah nama dari pihak swasta seperti Fujika Senna Oktavia, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, dan Rendra Wahyu Kurniawan.

Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019—2022. Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa akan ada penjelasan lebih lanjut terkait identitas para tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan setelah penyidikan dianggap cukup.

Dari 21 tersangka yang telah ditetapkan, empat di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 orang lainnya adalah pemberi suap. Tessa juga menjelaskan bahwa dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah pejabat negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari pejabat negara tersebut. Sedangkan 17 orang pemberi suap terdiri dari 15 orang yang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya adalah pejabat negara.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani oleh KPK, yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2022. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta sejumlah pihak lainnya. Sebagai informasi, Sahat Tua P. Simanjuntak telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) untuk tahun anggaran 2021 dengan hukuman 9 tahun penjara.

KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *