Habiskan 3,5 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Resmi Tersangka dan Ditahan

FAKTAGRUP – Meirizka Widjaja (MW) ibunda Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanannya atas dugaan dirinya yang menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap putranya itu.

Disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

“Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar. Sehingga total Rp3,5 Miliar,” terang Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Ditambahkan, Meirizka Widjaja sepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

“Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” terangnya.

Tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan atas kasus tersebut.

“Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas Qohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *