Polri Pastikan Tindak Tegas WNA Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada

FAKTA BANDUNG – Bareskrim Polri menyatakan secara tegas untuk menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan tindakan tegas ini menyusul penangkapan dua WNA di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Buntut Kematian Komandannya, Hizbullah Hujani Israel dengan Roket dan Rudal

“Kalau yang salah, kita tindak,” ujar Wahyu Widada saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 13 Juni 2024.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, pihak kepolisian memastikan akan menangani setiap kasus pertambangan ilegal yang melibatkan WNA tanpa pandang bulu.

“Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, Polri akan terus bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait untuk melakukan penegakan hukum dan meminimalisir kerugian negara.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di Kota Palu.

Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Bagus Setiyawa mengatakan kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Baca Juga: Buntut Pemecatan, Delapan Insinyur SpaceX Gugat Elon Musk

“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami mendatangi lokasi, kami menemukan aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” terang Bagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *