FAKTABANDUNG.ID – Aksi kekerasan berdarah mengguncang sebuah rumah indekos di Jalan Sandang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Seorang pria berinisial IS (40) alias Bohim nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, Marlin (40), setelah terbakar api cemburu melihat mantan istrinya berada di kamar korban.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (17/4/2026) dini hari tersebut berakhir tragis dengan tewasnya korban di lokasi kejadian.
Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Motif Sakit Hati dan Cemburu
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa insiden ini dipicu oleh emosi pelaku yang memuncak saat mendapati mantan istrinya, L, sedang berdua di dalam kamar kos bersama korban.
“Jadi untuk motif yang kami dapatkan setelah kami melakukan pemeriksaan diduga pelaku sakit hati ya dan cemburu ketika melihat mantan istrinya lagi berada di kamar dengan korban,” kata AKBP Anton, Selasa (22/4/2026).
Perlawanan Korban dan Penyerangan Brutal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sempat terjadi cekcok dan kontak fisik antara keduanya.
Korban dilaporkan sempat melakukan perlawanan sebelum pelaku menggunakan senjata tajam yang ditemukan di lokasi.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku disitu korban melakukan pemukulan kepada pelaku kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di kamar,” ujar Anton.
Situasi yang tidak terkendali membuat pelaku melakukan tindakan sadis. Korban dihujani tusukan hingga tak berdaya.
Setelah beraksi, pelaku bahkan mengajak mantan istrinya untuk ikut melarikan diri bersamanya.
“Kemudian pisau tersebut ditusukan kepada korban, ditemukan lebih kurang tujuh tusukan ya di sekujur tubuhnya. Setelah dia melakukan penusukan pelaku kemudian melarikan dan dia mengajak mantan istrinya juga untuk melarikan diri,” tambahnya.
Penangkapan di Cirebon dan Ancaman Hukum
Tim kepolisian segera melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan Bohim di wilayah Kabupaten Cirebon.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan untuk kabur.
Atas perbuatannya, IS kini terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan berat dan pembunuhan.
“Pelaku kami kenakan ada tiga pasal yang pertama pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganyian yang mengibatkan matinya orang, kemudian pasal 468 ayat 2 KUHP tentang penganyian yang berat yang mengibatkan korban meninggal dunia dan yang terakhir kami terapkan pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Anton.
Saat ini, warga Ujungberung tersebut telah resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses penyedikan lebih lanjut,” pungkasnya.















