FAKTABANDUNG.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran besar obat keras terbatas (OKT) lintas provinsi.
Sebanyak 99.000 butir obat keras disita dari seorang pria asal Aceh yang mengoperasikan distribusinya dari wilayah Jakarta Timur.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar berinisial P dan D di wilayah Indramayu.
Keduanya diketahui aktif mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Indramayu dan sekitarnya.
Pengejaran Hingga ke Jakarta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar mengungkapkan bahwa rantai distribusi ini terendus setelah kedua pelaku di Indramayu bernyanyi mengenai asal-usul barang haram tersebut.
Mereka mengaku mendapatkan pasokan rutin dari Jakarta.
“Dari informasi itu, tim bergerak ke Jakarta,” kata Hendra, Senin (13/4/2026).
Petugas kemudian melakukan pengintaian mendalam terhadap sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN, warga asal Aceh, yang bertindak sebagai pemasok.
Dir Res Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, mengonfirmasi temuan barang bukti dalam jumlah fantastis di lokasi tersebut.
“Total ada 99.000 butir obat keras terbatas yang berhasil diamankan,” jelas Albert.
Komitmen Putus Rantai Pasokan
Selain menangkap para pelaku, Kombes Albert membeberkan capaian masif jajarannya sepanjang awal tahun 2026.
Sejak 1 Januari hingga 11 April 2026, Ditresnarkoba Polda Jabar telah mengungkap 1.138 kasus narkoba dengan total 1.154 tersangka.
Langkah agresif ini sengaja dilakukan untuk melumpuhkan para aktor di balik layar, mulai dari produsen hingga distributor besar.
“Perlu kita garis bawahi, strategi kami ini adalah untuk memutuskan rantai pasokan narkoba ini,” tegasnya.
Ancaman Pidana dan Partisipasi Masyarakat
Saat ini, MN beserta dua pelaku lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Jabar juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol dan sejenisnya, serta meminta masyarakat untuk terus melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kami sudah mempunyai komitmen bahwa tidak ada alasan untuk memperjualbelikan obat-obatan tertentu seperti Tramadol, kami komitmen, tidak ada main-main. Setiap informasi diberikan kepada kami, tentunya akan kami tindak lanjut,” pungkas Albert.













