Hukum  

Mahasiswa di Majalengka Terlibat Perampokan Minimarket, Todong Korban Pakai Pistol Mainan

/Dok. Polres Majalengka

FAKTABANDUNG.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil meringkus empat tersangka perampokan minimarket yang beraksi di dua lokasi berbeda.

Salah satu tersangka yang diamankan diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa berinisial RMF (23).

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa keempat tersangka melancarkan aksinya di Kecamatan Sindangwangi dan Kelurahan Majalengka Kulon dengan modus operandi yang beragam.

“Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka dari dua TKP berbeda,” kata Rita saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (30/3/2026).

Aksi Solo Mahasiswa di Sindangwangi

Tersangka RMF ditangkap setelah merampok minimarket di wilayah Jeruk Leueut, Kecamatan Sindangwangi. Berbeda dengan kelompok lainnya, RMF beraksi seorang diri dengan memanfaatkan pintu yang tidak terkunci dan memadamkan aliran listrik untuk menciptakan situasi mencekam.

“Dalam kondisi gelap, pelaku menodongkan besi panjang dan senjata pistol mainan kepada karyawan toko untuk menguras isi brankas senilai Rp 9.712.851,” ujar Rita menceritakan kronologi kejadian.

Modus Beli Kopi Berujung Todongan Golok

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AM (27), RS (35), dan YS (34) diringkus setelah beraksi di wilayah Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon.

Kelompok ini menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya mengancam karyawan menggunakan senjata tajam.

“Dari lokasi ini, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 34.460.537,” jelas Rita. Para pelaku awalnya berpura-pura membeli kopi, namun saat di kasir mereka langsung mengeluarkan golok.

Polres Majalengka memberikan apresiasi kepada jajarannya karena mampu mengungkap kasus ini dalam waktu yang relatif singkat.

“Untuk TKP di Pasar Balong butuh waktu satu pekan, sedangkan TKP Sindangwangi petugas hanya butuh 3 hari pengungkapan,” ucapnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti unik, termasuk sebuah gitar listrik yang diduga dibawa saat beraksi, pistol mainan, topeng, rekaman CCTV, hingga satu unit sepeda motor.

Atas perbuatan nekatnya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sebagai langkah preventif ke depan, AKBP Rita Suwadi mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak lengah dalam mengawasi keamanan toko mereka.

“Kami juga mengimbau kepada pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV dan kunci pengaman berfungsi dengan baik,” tutup Rita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *