FAKTABANDUNG.ID – Seorang pria berinisial AS (21) harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol rumah temannya sendiri di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Warga Tanah Sareal, Kota Bogor ini menggasak uang tunai, perangkat elektronik, hingga tabung gas milik korban yang sebelumnya telah memberinya tumpangan menginap.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku tergolong terencana dengan memanfaatkan kepercayaan korban.
“Pelaku mengambil kunci duplikat dari dalam rumah korban, lalu masuk kembali menggunakan kunci tersebut dan mengambil barang-barang milik korban,” kata Yunli saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2026).
Kronologi Pembobolan
Aksi pencurian ini baru disadari oleh korban berinisial AA pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban yang baru saja pulang ke rumah terkejut mendapati tablet Samsung A9+ miliknya telah raib dari tempat penyimpanan.
Setelah melakukan pengecekan menyeluruh, korban mendapati kerugian yang lebih besar. Selain tablet, uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan satu tabung gas elpiji juga hilang.
Sejak awal, kecurigaan AA sudah mengarah kepada AS, mengingat pelaku sempat menginap di rumahnya tepat sehari sebelum kejadian.
Tertangkap Basah karena Kasus Lain
Teka-teki hilangnya barang-barang korban akhirnya terjawab tiga hari kemudian, yakni pada Jumat (13/3/2026).
Saat sedang bekerja, AA dihubungi oleh warga yang mengamankan seorang pria karena dicurigai mencuri helm.
”Ketika diperlihatkan kepada korban, ternyata benar orang tersebut adalah AS yang sebelumnya dicurigai,” ujar Yunli menjelaskan momen tertangkapnya pelaku.
Tak bisa mengelak lagi, saat dikonfrontasi di depan warga, AS akhirnya mengakui bahwa dialah yang membobol rumah AA menggunakan kunci duplikat yang ia curi saat menginap.
Korban pun langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memproses tindakan temannya tersebut.
Saat ini, AS telah diamankan di Polsek Cibinong bersama barang bukti hasil curiannya.
Pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.













