FAKTABANDUNG.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kini memasuki babak baru. KPK mulai mendalami peran keluarga Bupati Fadia Arafiq dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
Lembaga antirasuah ini menyoroti adanya dugaan benturan kepentingan yang melibatkan perusahaan milik keluarga sang bupati dalam pengerjaan proyek pemerintah daerah, dilansir pada 5 Maret 2026.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah Pasal 12 huruf i terkait conflict of interest. Sebagai kepala daerah, Fadia seharusnya berfungsi sebagai pengawas atau “wasit” dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun, ia justru diduga kuat ikut bermain melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh keluarganya sendiri untuk meraup keuntungan dari APBD.
Meskipun suami dan anak Fadia belum berstatus tersangka, KPK menegaskan bahwa peluang tersebut sangat terbuka lebar. Sejauh ini, suami Fadia dinilai masih pasif, namun penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti seiring berjalannya proses penyidikan.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang ikut menikmati aliran dana atau memfasilitasi praktik culas dalam proyek outsourcing tersebut selama periode 2023-2026.[dit]













