Faktabandung.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya sebagai saksi dalam kasus pemerasan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman di Jakarta pada Selasa (5/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik menggali keterangan Ammy untuk mengetahui sejauh mana praktik pemerasan tersebut telah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Saudari AAF didalami pengetahuannya terkait dengan praktik-praktik pemerasan ini apakah juga terjadi di tahun atau periode-periode sebelumnya,” ucapnya, Rabu (6/5/2026).
Usai menjalani tahapan pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut, Ammy Amalia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan praktik pungutan liar yang diotaki oleh Syamsul Auliya Rachman.
“Saya enggak tahu sama sekali, beneran, dan saya enggak pernah dilibatkan dan enggak pernah diajak bicara. Saya juga malah enggak tahu sama sekali kalau ada begitu-begitu,” ucapnya, Selasa.
Pengungkapan kasus pemerasan Bupati Cilacap terkait penerimaan sejumlah uang di lingkungan pemerintahan daerah ini berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sukses digelar oleh KPK. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan total 27 orang. Sebanyak 13 orang di antaranya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Syamsul Auliya Rachman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap berinisial SAD. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Syamsul diduga memeras puluhan perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Dana tersebut rencananya dialokasikan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Proses pengumpulan uang panas tersebut diinstruksikan langsung oleh Syamsul dengan memanfaatkan posisi tersangka SAD. Pada tahap awal permintaan, tersangka mematok nominal setoran sebesar Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk setiap perangkat daerah. Namun pada pelaksanaan di lapangan, besaran uang yang disetorkan cukup bervariasi berdasarkan kesanggupan, mulai dari Rp3 juta hingga batas maksimal Rp100 juta per perangkat daerah.
Dalam perkembangan penyidikan kasus pemerasan Bupati Cilacap ini, KPK mencatat bahwa dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sudah terdapat 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap yang menyetorkan uang guna memenuhi permintaan Syamsul Auliya saat masih menjabat. Total dana ilegal yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka dari aksi pemerasan ini mencapai angka Rp610 juta.















