FAKTABANDUNG.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami aliran harta milik mantan Sekretaris Jenderal KePengmenterian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto.
Penelusuran ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dalam upaya melacak aset yang diduga bersumber dari praktik lancung tersebut, KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi di Polresta Malang, Jawa Timur, pada Rabu (8/4/2026).
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, pensiunan, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga notaris/PPAT.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut sangat krusial untuk memetakan kepemilikan aset tersangka berinisial HS tersebut yang diduga telah dialihkan.
“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Rekam Jejak Jabatan dan Penggeledahan
Baca Juga: Skandal Cukai Rokok: Absennya Muhammad Suryo di KPK Picu Isu ‘Grand Scenario’
Heri Sudarmanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada 29 Oktober 2025.
Ia merupakan pejabat senior di Kemnaker dengan rekam jejak jabatan yang strategis, di antaranya sebagai Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015-2017), serta Sekjen Kemnaker (2017-2018).
Sesaat setelah penetapan tersangka tahun lalu, penyidik KPK bergerak cepat menggeledah kediaman Heri.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Praktik Pemerasan Selama 12 Tahun
Kasus ini mengungkap tabir gelap di lingkungan Direktorat PPTKA Kemnaker.
KPK mengidentifikasi adanya praktik pemerasan terhadap agen pengurusan tenaga kerja asing yang berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu 12 tahun, yakni sejak 2012 hingga 2024.
Total uang yang berhasil diidentifikasi dalam pusaran kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp53,7 miliar.
Dana hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi sejumlah oknum pejabat, termasuk Heri Sudarmanto, serta dibagikan secara rutin kepada pegawai di lingkungan direktorat terkait.
Penyidik menduga sebagian besar dana haram tersebut telah dialihkan menjadi berbagai bentuk aset, baik atas nama tersangka sendiri maupun anggota keluarganya.
Saat ini, KPK telah merampungkan berkas perkara untuk delapan tersangka lain yang juga berasal dari lingkungan kementerian tersebut guna segera diseret ke meja hijau.















