FAKTABANDUNG.ID – Keputusan mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Kebijakan KPK yang mengubah statusnya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menuai kritik pedas karena dinilai mencederai rasa keadilan di mata masyarakat.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, pada Minggu, 22 Maret 2026, menyatakan bahwa langkah ini justru memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap integritas lembaga antirasuah tersebut.
Ia mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa para pimpinan. Menurutnya, sanksi etik yang tegas wajib dijatuhkan jika ditemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran dalam proses pengalihan penahanan ini.
Keberadaan Yaqut yang tidak lagi menghuni Rutan KPK terungkap secara tidak sengaja melalui keterangan Silvya Harefa, istri Immanuel Ebenezer, pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Silvya mengaku tidak melihat sosok mantan Menag tersebut sejak menjelang Idulfitri. Hal ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi prosedur hukum yang sedang berjalan, mengingat publik sebelumnya tidak mendapatkan informasi resmi terkait alasan pengalihan status penahanan tersebut.
Integritas KPK kini tengah dipertaruhkan. Tanpa penjelasan yang logis dan transparan, kebijakan ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa depan.[dit]















