Hukum  

Mabuk dan Ancam Bunuh Mantan Istri serta Anaknya, Pria di Tamansari Diringkus Polisi

Ilustrasi pembunuhan/Dok.Ist

FAKTABANDUNG.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Tamansari bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial I (44) yang diduga melakukan pengancaman pembunuhan terhadap mantan istri dan anak perempuannya.

Insiden mencekam ini terjadi di Perumahan Casa Harmony, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Selasa (17/3/2026) dini hari.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan darurat melalui layanan call center 112 saat situasi di lokasi mulai memanas.

Ancaman di Tengah Kondisi Mabuk

Kapolsek Tamansari, Iptu Azis Hidayat, mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas yang tiba di lokasi 15 menit kemudian mendapati pelaku masih dalam pengaruh alkohol.

“Pelaku diduga melakukan tindakan pengancaman dengan kalimat ‘saya akan bunuh kamu’ yang ditujukan kepada mantan istrinya dan anak perempuannya,” ujar Azis saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2026).

Korban berinisial AP (42) mengaku sangat terpukul dan merasa nyawanya serta nyawa sang anak dalam bahaya besar, mengingat pelaku melontarkan ancaman tersebut secara membabi buta.

Proses Hukum dan Situasi Terkini

Setelah berhasil ditenangkan dan diamankan, petugas segera membawa pelaku ke Mapolsek Tamansari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga mendalami motif di balik tindakan nekat pria yang diketahui merupakan mantan suami korban tersebut.

“Terduga pelaku sudah diamankan guna tindak lanjut,” tegas Iptu Azis.

Pihak kepolisian memastikan tidak ada korban fisik dalam kejadian ini. Pasca-penangkapan, suasana di area perumahan dilaporkan telah kembali kondusif.

Azis mengimbau masyarakat untuk tetap memanfaatkan layanan pengaduan cepat jika melihat atau mengalami tindakan kriminalitas di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *