Faktabandung.id, NASIONAL – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mulai menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai dasar hukum perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam prosesnya, Kemenko PM melibatkan belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) serta akademisi untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan aplikatif.
“Aturan lama sudah berakhir dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leon Alpha Edison, dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Leon, keterlibatan masyarakat sipil sejak awal proses kebijakan menjadi langkah penting untuk menjamin perlindungan PMI yang menyeluruh dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita, para Pekerja Migran Indonesia,” tegas Leon.
Koordinasi Perlindungan PMI Beralih ke Kemenko PM
Sejak Maret 2025, koordinasi isu pekerja migran resmi dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kemenko PM. Momentum ini dimanfaatkan pemerintah untuk merombak aturan lama dan menggantinya dengan kebijakan yang lebih komprehensif.
“Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari hulu sampai hilir, sejak dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke Tanah Air,” lanjut Leon.
PMI Hadapi Banyak Masalah di Lapangan
Data 2024 mencatat sekitar 3,9 juta PMI bekerja di luar negeri. Kontribusi mereka dalam bentuk remitansi mencapai 15,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp248,8 triliun, menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional.
Namun, menurut Leon, di balik angka besar tersebut, para pekerja migran masih menghadapi banyak persoalan.
“Kita semua sering dengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS yang sulit diakses di negara penempatan. Ini yang mau kita bereskan,” ungkapnya.
Terobosan dalam Perpres Baru untuk Lindungi PMI
Perpres baru yang tengah dirancang akan memuat sejumlah terobosan penting, antara lain:
Standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) disertai sanksi tegas
Skema pembiayaan ringan bagi Calon PMI (CPMI)
Integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar internasional
Program kewirausahaan dan akses pekerjaan bagi purna-PMI di Tanah Air
Langkah ini diharapkan dapat memastikan perlindungan pekerja migran secara nyata dan berkelanjutan.















