Hukum  

Bantah Kucurkan Rp5 Miliar ke Roy Suryo, JK Polisikan Penyebar Hoaks Terkait Ijazah Jokowi

Jusuf Kalla

FAKTABANDUNG.ID – Isu terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kini memasuki babak baru yang menyeret nama besar Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Merasa gerah dan nama baiknya dicemarkan, tokoh senior ini akhirnya mengambil tindakan tegas.

Pada Rabu (8/4/2026), JK resmi menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Sianipar yang diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Pangkal kemarahan JK bermula dari pernyataan Rismon yang menuduhnya menjadi donatur utama bagi Roy Suryo dan kawan-kawan dalam mempersoalkan ijazah Jokowi.

Dalam laporannya yang teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026, JK menjerat Rismon dengan pasal berlapis terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

JK secara tegas membantah tudingan tak berdasar tersebut. Menurutnya, sangat tidak etis dan tidak masuk akal jika ia harus merogoh kocek hingga Rp5 miliar hanya untuk menyelidiki mantan rekan kerjanya di pemerintahan.

JK menegaskan bahwa selama lima tahun mendampingi Jokowi memimpin negara, hubungan mereka berjalan dengan baik dan saling menghormati.

Selain menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya, JK juga menyoroti betapa berlarut-larutnya kasus ijazah ini bergulir di tengah masyarakat.

Ia menilai polemik yang sudah memakan waktu dua hingga tiga tahun ini sangat menguras energi, membuang anggaran puluhan miliar rupiah, dan berpotensi memicu perpecahan sosial.

JK meyakini sepenuhnya bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi adalah dokumen otentik dan sah. Oleh karena itu, ia menyarankan solusi yang sangat sederhana untuk menyudahi semua kegaduhan ini.

JK berharap Presiden Jokowi bersedia meluangkan waktu sejenak untuk menunjukkan ijazah aslinya kepada publik, demi memadamkan api perseteruan dan mengembalikan ketenangan di masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *