Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Ono Surono. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Setyowati Anggraini Saputro, yang merupakan istri Ono Surono (Wakil Ketua DPRD Jawa Barat), pada Selasa (7/4/2026). Ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan saksi tersebut kepada awak media.

“Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa.

Pemanggilan ini dilakukan beberapa hari setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Ono Surono di kawasan Bandung pada 1 April 2026. Budi Prasetyo juga secara tegas membantah adanya isu intimidasi yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap istri Ono Surono saat proses penggeledahan berlangsung, sebagaimana yang sempat diklaim oleh kuasa hukum Ono, Sahali, pada 2 April 2026.

“Tidak ada ya,” ujar Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4/2026) lalu.

Budi menjelaskan bahwa proses penggeledahan di rumah tersebut berjalan dengan lancar dan baik. Ia menyebutkan pihak keluarga Ono Surono menerima penyidik dengan tangan terbuka dan bersikap kooperatif atas penggeledahan tersebut.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan sepuluh orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 19 Desember 2025, tim penyidik KPK mengumumkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan suap pemulusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang (yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan) sebagai tersangka dugaan penerima suap. Sementara itu, satu pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sebelum memanggil istrinya, tim penyidik KPK juga sempat memanggil dan memeriksa Ono Surono sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK saat itu, Ono mengaku bahwa dirinya dimintai keterangan dan dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik seputar dugaan aliran uang terkait kasus korupsi proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *