Daerah  

Perketat WFH Hari Jumat, Bupati Bandung Siapkan Sanksi Potong Tukin dan Transisi Kendaraan Listrik

Bupati Bandung Dadang Supriatna/Dok. Bandung Berita

FAKTABANDUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri guna mendorong efisiensi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa skema kerja fleksibel ini bukanlah lampu hijau bagi ASN untuk bersantai. Ia menjamin kualitas pelayanan publik akan tetap menjadi prioritas utama.

Pelayanan Publik Tetap Proporsional

Bupati menginstruksikan setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pembagian personel secara cermat.

Hal ini bertujuan agar unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak mengalami kekosongan petugas.

“Saya tidak ingin WFH ini mengganggu kinerja dan pelayanan, terutama bagi ASN yang bersentuhan langsung dengan publik. Kepala OPD wajib melaporkan tingkat efisiensi dan jumlah pegawai yang menjalankan WFH di unit masing-masing,” ujar Dadang saat ditemui di Rumah Dinas, Soreang, Senin (6/4/2026).

Pengawasan Ketat Berbasis GPS dan Target

Untuk mengantisipasi adanya “libur panjang” terselubung, Pemkab Bandung telah mengintegrasikan sistem presensi dengan teknologi koordinat lokasi (GPS).

Setiap ASN yang bertugas di rumah wajib melaporkan posisinya dan menyelesaikan target tugas harian secara tepat waktu.

Sanksi tegas telah disiapkan bagi mereka yang melanggar aturan main ini. Jika sistem mendeteksi ketidaksesuaian lokasi atau tugas yang tidak tuntas, maka tunjangan kinerja (tukin) pegawai tersebut akan terpotong secara otomatis.

“Jika ASN tidak berada di lokasi yang ditentukan atau tugasnya tidak tuntas, sistem akan secara otomatis melakukan pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Jadi, pengawasannya melekat pada sistem dan hasil kerja,” tegas Dadang.

Strategi Efisiensi: Wajib Kendaraan Listrik bagi Pejabat

Selain perombakan pola kerja, Bupati Dadang juga mengungkapkan rencana besar terkait penghematan anggaran energi.

Pemkab Bandung tengah menggodok aturan kewajiban penggunaan kendaraan listrik bagi para pejabat eselon guna menekan ketergantungan pada Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam formulasinya, pejabat eselon III direncanakan menggunakan kendaraan roda dua berbasis listrik, sementara pejabat eselon II akan difasilitasi dengan mobil listrik.

“Orientasi kita adalah penghematan BBM dan mendukung transisi energi. Baik roda dua maupun roda empat, yang terpenting adalah berbasis listrik. Kami sedang menyusun formulasinya agar ke depan hal ini bisa segera terimplementasi,” pungkasnya.

Langkah kolaboratif antara digitalisasi pola kerja dan transisi energi ini diharapkan mampu menjadikan Kabupaten Bandung sebagai daerah yang lebih efisien, adaptif, dan ramah lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *