Daerah  

Sanksi Tegas di Lembang: Pelaku Pembuangan Sampah Liar Wajib Bersihkan Lokasi di Depan Publik

/Dok. Jabarprov

FAKTABANDUNG.ID – Aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kembali memicu tindakan tegas dari otoritas terkait.

Satgas Citarum Harum sektor 8 berencana memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan, terutama di sepanjang Jalan Kolonel Masturi, guna memburu oknum warga yang nekat membuang sampah sembarangan.

Langkah ini diambil setelah petugas menemukan indikasi kuat bahwa pembuangan sampah rumah tangga dilakukan secara terorganisir pada jam-jam rawan untuk menghindari pantauan petugas.

Efek Jera: Sanksi Sosial Membersihkan Lokasi

Baops Satgas Citarum Harum Sektor 8, Peltu Iwan Setiawan, menegaskan bahwa selain pengawasan digital, sanksi sosial yang mempermalukan pelaku juga telah disiapkan.

Pelaku yang tertangkap kamera atau tangan akan diwajibkan mengenakan atribut khusus.

“Sanksi ini sebagai efek jera. Kita ingin masyarakat sadar bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Iwan, Jumat malam (27/3/2026).

Iwan menjelaskan bahwa pelaku nantinya akan dikenai sanksi berupa kewajiban mengenakan rompi oranye dan harus membersihkan langsung tumpukan sampah di lokasi yang mereka kotori.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari aksi bersih-bersih pasca-Lebaran yang melibatkan 60 personel gabungan.

Sampah Nyaris Penuhi Satu Truk

Dalam operasi pembersihan terbaru, petugas berhasil mengangkut volume sampah yang sangat besar.

Mayoritas sampah yang ditemukan adalah limbah rumah tangga yang dikemas dalam karung-karung besar.

“Kegiatan bersih-bersih pascalibur Lebaran ini berhasil mengumpulkan sampah dalam jumlah besar hingga hampir satu truk. Kebanyakan sampah rumah tangga,” jelas Iwan.

Petugas menduga aksi ini dilakukan secara sengaja menggunakan kendaraan roda empat pada waktu malam hingga menjelang subuh.

“Diduga ada warga yang menggunakan mobil untuk membuang sampah tersebut pada malam hingga dini hari. Bahkan sebelumnya ditemukan hingga 10 karung, namun dua di antaranya sudah hanyut karena dibuang ke sungai,” tambahnya.

Ancaman bagi Sungai Cikapundung dan Citarum

Praktik pembuangan sampah liar ini tidak hanya merusak estetika Lembang sebagai kawasan wisata, tetapi juga mengancam aliran sungai.

Lokasi pembuangan ilegal tersebut berada di sekitar aliran Sungai Cikapundung yang bermuara langsung ke Sungai Citarum.

Iwan menyoroti beberapa titik krusial yang kerap menjadi sasaran empuk para pembuang sampah ilegal karena lokasinya yang sepi.

“Area jembatan sering dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal. Selain itu, kawasan sekitar Alam Sejuk juga menjadi titik rawan karena sering ditemukan kantong plastik yang sengaja ditinggalkan di pinggir jalan,” pungkasnya.

Melalui kombinasi pengawasan CCTV dan sanksi sosial, Satgas berharap dapat menekan praktik ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *