Hukum  

KPK Incar Gus Alex: Staf Khusus Mantan Menag Diduga Arahkan Fee dari Penyelenggara Haji

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Ist)

FAKTABANDUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Penahanan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh hakim. Pada Kamis (12/3/2026), Yaqut terlihat digiring petugas KPK sembari bersikeras bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari kebijakan yang ia buat.

Penyelidikan tidak berhenti di Yaqut saja. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada pekan depan.

Gus Alex diduga berperan besar dalam membantu pembagian kuota haji tambahan yang menyalahi aturan. Ia disinyalir mengarahkan pejabat kementerian untuk meminta fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai imbalan atas jatah kuota tersebut.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih menghitung secara rincian total uang yang diterima oleh Yaqut maupun Gus Alex.

Meskipun Yaqut berdalih kebijakannya demi keselamatan jemaah, bukti-bukti di lapangan menunjukkan adanya praktik komersialisasi kuota yang merugikan masyarakat luas. Publik kini menanti transparansi penuh terkait jumlah total suap yang berputar di lingkungan Kemenag tersebut.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *