FAKTABANDUNG.ID – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipastikan akan menjalani Hari Raya Idulfitri 2026 di dalam tahanan setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Pada hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (12/3/2026).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Selain Yaqut, penyidik juga menjerat Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
Menurut Asep, kedua tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.
Dengan penahanan ini, Yaqut dipastikan akan menjalani masa Ramadan hingga Lebaran tahun ini di balik jeruji Rutan KPK.















