KPK Periksa GM Telkomsel Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktabandung.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mendalami aliran dana dan proses pengadaan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran saksi tersebut di markas pemeriksaan pada hari Jumat. Berdasarkan catatan administrasi lembaga antirasuah, saksi NA diketahui telah tiba di lokasi sejak pagi hari untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA selaku GM Telkomsel,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC ini pertama kali diumumkan secara resmi oleh KPK pada 26 Juni 2025. Proyek yang menjadi objek penyidikan memiliki nilai pagu anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp2,1 triliun. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, KPK mengestimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang signifikan. Berdasarkan data yang dipaparkan pada 1 Juli 2025, potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau setara dengan 30 persen dari total nilai proyek pengadaan tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal 13 orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Daftar pencekalan tersebut mencakup inisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.

Sebelumnya, pada 9 Juli 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antara para tersangka terdapat mantan pejabat tinggi perbankan, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo (IU).

Selain kedua nama tersebut, tersangka lainnya adalah Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. Pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai sektor, termasuk penyedia layanan telekomunikasi, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan para tersangka dalam proses pengadaan mesin EDC tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *