FAKTABANDUNG.ID – Keberadaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Program Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Fasilitas yang disebut-sebut sebagai proyek percontohan nasional itu menuai kritik karena lokasinya berdampingan langsung dengan kandang babi milik warga setempat.
Kandang babi tersebut diketahui milik Angga Wiyana Mahardika (44), warga Kedungbanteng RT 41. Usahanya tersebut merupakan warisan turun-temurun yang telah beroperasi hampir setengah abad.
Angga mengaku, usaha peternakan yang kini memelihara kurang dari 100 ekor babi itu, selama ini tidak menimbulkan persoalan dengan warga sekitar.
“Usaha ini sudah ada sebelum saya lahir. Ini peninggalan bapak saya, sudah sekitar 50 tahun. Selama ini tidak ada masalah dengan warga,” ujar Angga, dikutip redaksi Kamis (8/1/2026)
Angga mengaku kecewa karena proses pembangunan dapur MBG dilakukan tanpa adanya komunikasi sebelumnya, baik kepadanya sebagai tetangga terdekat maupun kepada masyarakat sekitar. Ia bahkan mengetahui rencana penutupan kandang miliknya secara tidak langsung melalui Ketua RT.
Menurut Angga, awal perizinan yang disampaikan kepadanya adalah pembangunan minimarket. Namun, bangunan yang berdiri justru dapur MBG.
“Seharusnya persoalan tersebut dibicarakan secara terbuka dan musyawarah agar tidak memicu konflik di lingkungan,” ungkap Angga.
Situasi semakin rumit setelah diketahui bahwa limbah pembuangan dari dapur MBG justru dialirkan ke lahan milik Angga di bagian belakang bangunan. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu persoalan lingkungan dan sosial di masyarakat.
Angga menegaskan bahwa usaha peternakan babinya telah mengantongi izin resmi dan didukung secara tertulis oleh sejumlah kepala keluarga di lingkungan setempat.
Hasil musyawarah warga juga menyatakan tidak ada keberatan terhadap keberadaan kandang babi, mengingat pengelolaan kebersihan dan limbah selama ini berjalan dengan baik.[mut]















