Faktabandung.id, NASIONAL – Sidang kasus dugaan penjagaan situs judi online kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. Salah satu terdakwa, Muhammad Abindra Putra Tayip, yang merupakan mantan pegawai kontrak di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), membuat pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan keterlibatannya dalam kasus ini didasari oleh perintah langsung dari atasannya.
Abindra menegaskan bahwa posisinya sebagai pegawai kontrak membuatnya berada dalam posisi yang harus mematuhi segala arahan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis. Kepatuhan ini, menurutnya, menjadi alasan utama mengapa ia sampai terlibat dalam pusaran kasus yang menjeratnya.
Dalam pleidoinya yang dibacakan pada Rabu (6/8/2025) malam, Abindra secara terbuka menyampaikan bahwa tindakannya murni untuk loyal terhadap pimpinan.
“Saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya untuk bersikap patuh terhadap arahan dari pimpinan.” ujarnya.
Ia juga meluruskan mengenai tugas dan fungsi pokok (tupoksi) yang diembannya selama bekerja di Kemkominfo. Menurutnya, ia hanya bertugas sebagai verifikator yang menyusun laporan rekapitulasi situs judi online untuk diblokir. Data tersebut dihimpun dari hasil patroli siber dan aduan publik, bukan dari wewenang untuk mengeksekusi pemblokiran.
“Tupoksi saya selaku verifikator tidak punya kewenangan sedikitpun untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet ilegal.” terangnya.
Sementara itu, terdakwa lain dari klaster pegawai, Denden Imadudin Soleh, menyuarakan harapannya agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Denden bahkan mengaku rela jika dirinya harus “dikorbankan” dalam kasus ini, asalkan menjadi momentum untuk menuntaskan masalah judi online di Indonesia secara menyeluruh.
“Kami tidak masalah menjadi korban, tetapi kami berharap kami berkorban dan [permasalahan] judol itu selesai.” jelasnya.
Denden juga menegaskan bahwa praktik penjagaan situs judi online itu bukanlah hal baru yang ia mulai. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan dirinya bukanlah inisiator maupun pelaku utama.
“Saya bukan pelaku utama dan pelaku pertama dalam penjagaan situs ini. Pertama adalah saya tidak pernah berinisiatif untuk melakukan penjagaan [situs judol].” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster berbeda. Klaster pertama adalah koordinator, klaster kedua merupakan eks pegawai Kemkominfo, klaster ketiga adalah agen situs judi, dan klaster keempat adalah pihak yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahatan tersebut.















