200 Ribu Hektare Perkebunan Kelapa Sawit di Kepulauan Bangka Belitung Akan Disita Kejaksaan Agung

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani. (Dok. Ist)

NASIONAL – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengonfirmasi bahwa sekitar 200 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di wilayahnya akan segera disita oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Penyitaan ini dilakukan karena lokasi perkebunan tersebut berada di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan lahan pertanian yang dilindungi.

“Sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit dari Kejaksaan Agung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit ini,” ujar Hidayat Arsani saat ditemui di Pangkalpinang, Kamis.

Menurut Hidayat, sebagian besar perkebunan kelapa sawit tersebut melanggar aturan karena beroperasi di kawasan yang tidak diperbolehkan, seperti hutan lindung dan lahan pertanian. Contohnya adalah puluhan hektare perkebunan kelapa sawit di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan, yang sebelumnya merupakan lahan pertanian padi sawah.

“Lahan Desa Rias yang diperuntukkan untuk pertanian padi telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, dan ini jelas melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa penyalahgunaan lahan tersebut tidak terlepas dari peran para kepala desa (kades) setempat. “Sebesar 90 persen peranan kades, dan mereka tidak akan bisa menghindar dari pemeriksaan Satgas Kelapa Sawit dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Kehadiran Satgas Kelapa Sawit Kejaksaan Agung di Kepulauan Bangka Belitung diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menata kembali pengelolaan hutan lindung, hutan produksi, dan kawasan pertanian pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sudah mengingatkan para kepala desa agar tidak membiarkan lahan terlarang ini ditanami sawit, tapi mereka tetap bandel. Inilah akibatnya,” pungkas Hidayat Arsani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *