NASIONAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak untuk sektor perhotelan dan kuliner. Untuk hotel, pengurangan pajak mencapai 50 persen selama dua bulan pertama sejak kebijakan ini diterapkan.
“Insentif fiskal di sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen diberikan selama dua bulan pertama. Kemudian, untuk dua bulan berikutnya diberikan potongan sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, di Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).
Tak hanya untuk hotel, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak sebesar 20 persen bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman.
Kebijakan pemberian insentif fiskal ini bertujuan untuk membangkitkan semangat pelaku industri dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” ujar Pramono.
Namun, Pramono mengakui bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta belum menentukan tanggal resmi pemberlakuan insentif fiskal tersebut. Meski demikian, dia memastikan kebijakan itu sudah disiapkan dengan matang.
Sebagai informasi, usulan insentif fiskal ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Ia mengatakan, keringanan pajak bagi sektor perhotelan merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta, sekaligus sebagai upaya mendorong pergerakan roda ekonomi kota.
“Bahkan, mungkin dalam minggu ini kita sudah memberikan stimulus berupa keringanan pajak untuk hotel. Dalam minggu ini, hari Rabu, kita akan declare,” ujar Rano.
Rano juga menambahkan, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari berbagai langkah stimulus yang sebelumnya telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mendapat respons positif dari masyarakat.
Dengan kebijakan insentif fiskal ini, diharapkan para pelaku usaha hotel dan kuliner di Jakarta bisa semakin bergairah dan membantu percepatan pemulihan ekonomi ibu kota.