NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Rencana mulai besok [Selasa, 10 Juni],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada media di Jakarta, Senin (9/6).
Harli menjelaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga mantan stafsus tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan jadwal pasti pemeriksaannya.
“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujarnya.
Tiga mantan stafsus yang dipanggil diketahui berinisial FH, JT, dan IA. Ketiganya telah dicekal oleh penyidik karena tidak memenuhi dua kali panggilan sebelumnya.
“Pencekalan dilakukan agar mereka dapat dimintai keterangan,” tambah Harli.
Sebelumnya, pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025, penyidik telah menggeledah apartemen milik FH, JT, dan IA. Dalam penggeledahan itu, disita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Penyidik tengah menyelidiki dugaan adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak untuk mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian teknis pengadaan alat pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” ujar Harli.
Namun, menurut Harli, penggunaan Chromebook sebenarnya bukanlah kebutuhan mendesak. Pasalnya, pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek. Hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif digunakan.
Berdasarkan hasil tersebut, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Tetapi, Kemendikbudristek kemudian mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang justru merekomendasikan sistem operasi Chrome.
Terkait anggaran, Harli menyebut bahwa proyek pengadaan ini menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Rinciannya, Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).