NASIONAL – Enam mantan pejabat PT Antam divonis delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton selama periode 2010 hingga 2022.
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp3,31 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/5/2025).
Majelis hakim menyatakan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Daftar Enam Terdakwa Korupsi Emas Antam
Berikut nama-nama terdakwa:
Tutik Kustiningsih – VP UBPP LM Antam periode 2008–2011
Herman – VP UBPP LM Antam periode 2011–2013
Dody Martimbang – Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013–2017
Abdul Hadi Aviciena – GM UBPP LM Antam periode 2017–2019
Muhammad Abi Anwar – GM UBPP LM Antam periode 2019–2020
Iwan Dahlan – GM UBPP LM Antam periode 2021–2022
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah kerugian negara yang sangat besar serta tindakan para terdakwa yang memperkaya pihak lain.
“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Sebagian terdakwa belum pernah dihukum, serta ada yang sudah lanjut usia,” ujar Hakim Dennie.
Kerja Sama Tanpa Kajian dan Persetujuan Direksi
Jaksa menyebut, kerja sama antara para pejabat Antam dan pihak ketiga dilakukan tanpa kajian yang memadai. Proyek kerja sama berupa peleburan dan pemurnian emas dilakukan tanpa kajian legal, intelijen bisnis, risiko, maupun persetujuan Dewan Direksi.
Kasus ini juga melibatkan tujuh terdakwa dari kalangan swasta yang berperan sebagai pengguna jasa peleburan emas. Mereka disidangkan secara terpisah dan akan mendengarkan putusan pada Rabu (28/5/2025). Para terdakwa dari pihak swasta itu adalah: Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada enam mantan pejabat Antam ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu sembilan tahun penjara dan denda serupa.