NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL. Selain hukuman penjara, SYL juga dikenai denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.
Menurut Budi Prasetyo, sebagian pembayaran denda dan uang pengganti sudah mulai diterima oleh KPK. “Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” ujarnya.
Namun, KPK belum dapat menyita seluruh barang bukti yang terkait kasus tersebut. Beberapa di antaranya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.
Penyidikan kasus TPPU terhadap SYL masih berlangsung. Pada Rabu ini, KPK memanggil Hermanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan), untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya terbukti melakukan korupsi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2020 hingga 2023. Penetapan vonis dan eksekusi penahanan SYL menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana haram melalui dugaan pencucian uang.