NASIONAL – Pemain asing dari klub Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw (JDW), ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, karena terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 8,69 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan petugas Bea dan Cukai terkait kiriman mencurigakan berupa 132 bungkus permen dari Thailand yang mengandung zat narkotika jenis Delta9 THC, senyawa aktif dalam ganja.
“Pelaku ditangkap di apartemen kawasan BSD, Tangerang. Ini hasil pengembangan dari penemuan 132 bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 8,69 gram,” ujar Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono saat konferensi pers, Rabu (14/5/2025).
Terungkap dari Kiriman Permen Berisi Ganja
Menurut Joko, barang haram itu dipesan langsung oleh Jarred Shaw dari rekannya yang berada di Thailand. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memesan sendiri narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi. Jika pengiriman pertama berhasil, dia berencana mengimpor dalam jumlah lebih banyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa ganja tersebut rencananya juga akan dibagikan ke rekan-rekan sesama atlet bola basket di Indonesia. “Pelaku juga mengakui menggunakan barang tersebut, dan baru pertama kali mencoba menyelundupkan dengan cara ini,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan pengedar yang memasok narkoba kepada Shaw.
Terbiasa Konsumsi Ganja Sejak di Thailand dan Amerika
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa Jarred Shaw sebelumnya tinggal di Thailand, di mana ganja legal. Di sana, dia memiliki jaringan yang memudahkan akses terhadap narkotika.
“Dia terbiasa mengonsumsi ganja sebagai bagian dari gaya hidupnya sejak di Thailand dan Amerika. Jadi ketika berada di Indonesia, dia mencoba kembali menggunakan ganja untuk relaksasi setelah aktivitas,” ujar Michael.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam jaringan internasional, mengingat barang dikirim langsung dari luar negeri dan tidak beredar di pasar lokal.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, Shaw dikenakan pasal berlapis dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pelaku dijerat karena melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika,” tegas Michael.