Kasus Suap Hakim, Kejagung Periksa Keluarga Pengacara Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

FAKTA GRUP – Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur  masih diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya memeriksa sejumlah keluarga dari Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi pada Jumat 8 November 2024. Mereka diantaranya LHP selaku suami tersangka LR, HSH selaku anak LR, ADP selaku Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur, dan AS selaku supir LR.

“Keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW,” ujar Harli dalam keterangannya, Sabtu 9 November 2024.

Menurut Harli, penyidik juga memeriksa LR di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari yang sama. Tersangka diperiksa untuk mendalami hubungannya dengan para tersangka lainnya.

“Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap LR di Kejaksaan Agung. Adapun LR diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka ZR, dan Tersangka MW,” tuturnya.

Kendati begitu, Harli belum merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dicecar penyidik kepada LR maupun keluarganya. Dia hanya menyebut pemeriksaan untuk melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus suap ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Terbaru ibu Ronald Tannur, MR. Dia diduga berperan menyerahkan uang Rp3,5 miliar kepada LR.

Berikut enam orang yang telah menjadi tersangka:
1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *