Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap Polisi

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online

FAKTA GRUP – Polda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan tambahan ini, total tersangka menjadi 16 orang.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu 3 November 2024.

Sementara, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan dua tersangka baru yang ditangkap terdiri dari satu oknum pegawai Komdigi dan satu orang sipil.

Lebih lanjut Wira mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi tersebut.

“(Tersangka baru) terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil,”tutur Wira.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memastikan akan melakukan bersih-bersih internal pasca penangkapan oknum pegawai di kementeriannya terlibat kasus judi online.

“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung,” ujar Meutya kepada wartawan, Jumat 1 November 2024.

Disinggung soal status pegawai yang terlibat judi online, Meutya menegaskan akan menonaktifkannya apabila ditetapkan menjadi tersangka. Bahkan pihaknya juga akan memberhentikan secara tidak hormat jika sudah inkrah.

“Ya kalau misalnya ini tersangka tentu akan sementara dinonaktifan, lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kita lihat nanti perkembangnnya,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *