Daerah  

Proyek Mangkrak, Ratusan Konsumen Perumahan Emeralda Resort Alami Kerugian Rp62,3 Miliar

/Dok. Kompas

FAKTABANDUNG.ID – Ratusan konsumen perumahan The Emeralda Resort di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, kini berada dalam ketidakpastian.

Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh pihak pengembang setelah hunian yang dijanjikan tak kunjung dibangun, meski uang pembayaran telah disetorkan selama bertahun-tahun.

Hingga Senin (4/5/2026), tercatat sebanyak 103 konsumen telah membentuk komunitas korban untuk menuntut keadilan.

Total kerugian kolektif yang berhasil dihimpun mencapai angka fantastis, yakni Rp62,3 miliar, dan jumlah ini diprediksi akan terus bertambah.

Janji Hunian Premium yang Tak Terwujud

Para korban mengaku tergiur dengan promosi hunian berkonsep resor yang menawarkan lokasi premium di perbukitan dengan pemandangan alam yang mempesona.

Salah satu korban, Renny Meutia, warga Bekasi yang bekerja di perusahaan BUMN, mengungkapkan bahwa ia telah melunasi unit di klaster Janet Park seharga Rp720 juta sejak pertengahan 2022.

“Awalnya saya tertarik buat investasi. Perumahannya dipromosikan memiliki lokasi premium dan prospek yang menjanjikan. Disuguhkan dengan tawaran desain rumah yang bagus, berada di perbukitan, dengan pemandangan yang mempesona,” kata Renny.

Meski dijanjikan serah terima unit dalam waktu tiga tahun, Renny mendapati kenyataan pahit saat meninjau langsung ke lokasi.

“Kalau saya sih sudah lunas Rp 720 juta. Seharusnya Juli 2025 kemarin bangunan rumahnya sudah beres. Tapi waktu kita ke sana langsung belum ada apa-apa,” ujarnya kecewa.

Lokasi Masih Berupa Hamparan Tanah

Pantauan di lapangan menunjukkan progres pembangunan yang sangat minim. Area yang seharusnya menjadi pemukiman elite itu masih didominasi hamparan tanah kosong dan gundukan tanah hasil proses cut and fill.

Bangunan yang nampak baru sebatas gapura, pos keamanan, kantor pemasaran, dan beberapa rumah contoh di bagian depan.

Kecurigaan juga dirasakan oleh Faza Bhyandika (27), warga Cimahi yang saat ini bekerja di Amerika Serikat. Ia telah menyetorkan uang muka dan cicilan sebesar Rp230 juta untuk unit seharga Rp750 juta.

“Saya sudah masuk uang Rp 230 juta. Mereka sempat nawarin cash bertahap ke developer, enggak ada bunga dan lainnya, tapi saya mencium ini ada yang aneh. Rumah belum jadi kok sudah minta uang terus. Dari situ kami sudah curiga,” ungkap Faza.

Faza menambahkan bahwa dalam kontrak perjanjian tertera klausul mengenai kompensasi jika pengembang gagal memenuhi target pembangunan dalam waktu tiga tahun.

Namun, hingga tenggat waktu terlewati, janji tersebut tetap nihil.

“Dalam tulisan di situ sih dalam 3 tahun maksimal harus sudah ada atau developer kena kompensasi. Makanya di tahun kemarin itu sudah lewat tanggal dan ternyata sekarang viral,” imbuhnya.

Menanti Tanggung Jawab Pengembang

Para konsumen kini mendesak pihak pengembang untuk memberikan kejelasan nasib uang mereka dan menuntut pengembalian dana (refund) secara penuh.

Kasus ini mulai viral di media sosial setelah para pembeli menyadari bahwa aktivitas pembangunan di lokasi nyaris berhenti total sejak pertengahan 2025.

Komunitas korban kini tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk menjerat pihak pengembang atas dugaan penggelapan dan penipuan investasi properti di wilayah Bandung Barat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *