FAKTABANDUNG.ID – Pihak SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, resmi melayangkan keberatan administratif terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Langkah ini merupakan respons atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pencabutan izin operasional sekolah tersebut.
Kuasa hukum SMK IDN, Rahmadan Hasbiansyah yang akrab disapa Danny, menjelaskan bahwa upaya administratif ini merupakan prasyarat formal sebelum pihaknya membawa persoalan ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Langkah hukumnya mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada gubernur yang menerbitkan SK tersebut,” ujar Danny saat dihubungi, Jumat (13/3/2026).
Temukan Kejanggalan Kronologi Keputusan
Pihak sekolah menilai keputusan pencabutan izin tersebut terkesan mendadak dan mengabaikan kelangsungan pendidikan ratusan siswa.
Danny membeberkan adanya anomali pada tanggal penetapan SK yang dianggap tidak logis secara hukum.
Ia menyebutkan bahwa SK pencabutan izin diterbitkan pada 19 Januari 2026.
Namun, pertemuan yang diklaim sebagai dasar kesepakatan baru terlaksana dua hari setelahnya, yakni pada 21 Januari 2026.
“Secara logika hukum, bagaimana mungkin ada kesepakatan setelah keputusan itu sudah ditetapkan,” tuturnya mempertanyakan prosedur tersebut.
Pertanyakan Absennya Tahapan Peringatan
Selain masalah kronologi, kuasa hukum juga menyayangkan hilangnya tahapan pembinaan dari pemerintah provinsi.
Menurutnya, pencabutan izin seharusnya menjadi langkah terakhir setelah serangkaian prosedur teguran formal dilakukan.
“Kalau memang ada persoalan administratif, seharusnya ada proses pembinaan atau tahapan terlebih dahulu sebelum keputusan pencabutan izin diterbitkan,” tegas Danny.
Ia menekankan bahwa pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 merupakan standar operasional dalam proses pembinaan institusi pendidikan sebelum sanksi terberat dijatuhkan.
Upaya Hukum Lanjutan
SMK IDN kini menunggu tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas keberatan yang diajukan.
Jika keberatan tersebut ditolak, Danny memastikan akan melanjutkan upaya banding administratif ke Menteri Dalam Negeri hingga melayangkan gugatan ke PTUN Bandung untuk membatalkan SK Gubernur tersebut.
Saat ini, ketidakpastian hukum menyelimuti status sekolah, yang juga berdampak langsung pada kekhawatiran ratusan siswa terkait proses administrasi pendidikan mereka, termasuk pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).













