Faktabandung.id – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya rekaman video aksi kekerasan brutal seorang pemuda terhadap ibu kandungnya di wilayah Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.
Video yang mulai viral pada Senin (16/03) tersebut memicu kemarahan publik setelah memperlihatkan sang ibu terkapar tak berdaya akibat penganiayaan fisik.
Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak menampar dan menendang bagian kepala korban secara berulang kali.
Akibat tindakan keji tersebut, korban yang merupakan perempuan paruh baya dilaporkan mengalami luka parah hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, serta menderita lebam di area wajah dan mata.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kondisi fisik korban yang memprihatinkan membuatnya harus segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan masyarakat dan bukti digital yang beredar luas di berbagai platform media sosial.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, memastikan bahwa pihaknya telah turun tangan untuk menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tergolong berat ini.
“Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Wahyu Jati Wibowo saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus tersebut (19/03).
Polisi Dalami Motif Pelaku
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluk Keramat kini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi dan motif di balik aksi tega pemuda tersebut terhadap orang tua kandungnya.
Petugas di lapangan juga sedang mengumpulkan barang bukti tambahan serta meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Sambas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan sesuai hukum yang berlaku.
“Nanti kita informasikan lagi perkembangan selanjutnya,” pungkas Kapolres, memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat kelam bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap lansia dan anggota keluarga dari tindakan kekerasan, serta perlunya penanganan hukum yang tegas terhadap pelaku penganiayaan.















