Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. Ist)

Pemerintah kembali memperpanjang rangkaian insentif pajak dan bantuan sosial sebagai langkah menjaga pergerakan ekonomi nasional di tengah tekanan dan ketidakpastian global. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus mendorong aktivitas usaha domestik.

Kabar paling menggembirakan datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah resmi memperpanjang tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2029. Keputusan ini sekaligus menjawab kekhawatiran berakhirnya masa pajak rendah yang selama ini menjadi penopang keberlangsungan UMKM.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus berfungsi sebagai penyangga utama atau shock absorber bagi perekonomian rakyat. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026), ia memastikan stimulus ekonomi tidak berhenti di tahun sebelumnya.

“Empat program stimulus tahun 2025 dilanjutkan pada 2026, termasuk perpanjangan pemanfaatan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM sampai 2029,” ujar Purbaya.

Selain UMKM, pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya juga tetap mendapatkan keringanan melalui perpanjangan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan kebijakan ini, pajak penghasilan pekerja tetap ditanggung negara. Pemerintah juga melanjutkan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri.

Di sisi lain, fokus besar pemerintah tertuju pada penguatan jaring pengaman sosial. Total anggaran sebesar Rp805,4 triliun dialokasikan untuk berbagai program perlindungan masyarakat. Dana tersebut disalurkan melalui bantuan langsung seperti PKH, bantuan sembako, dan Kartu Indonesia Pintar, subsidi energi agar harga BBM, LPG, dan listrik tetap terjangkau, serta program baru seperti Makanan Bergizi Gratis dan penguatan koperasi desa.

Purbaya menekankan bahwa seluruh belanja negara tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan, sekaligus mendorong konsumsi domestik.

Menutup rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah juga memastikan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta subsidi perumahan tetap berlanjut, demi menjaga akses modal usaha dan membuka peluang kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.[mut]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *